Perkara yang Tidak Membatalkan Wudhu

by - Maret 19, 2012

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh




Bismillah,
Pada kesempatan kali ini saya akan mengShare tentang Perkara yang tidak membatalkan wudhu. Semoga pelajaran fiqih kali ini bermanfaat bagi kita semua. Langsung saja :



Perkara yang Tidak Membatalkan Wudhu :



1. Keluarnya darah dari tempat yang tidak biasa, misal karena luka / bekam baik sedikit maupun banyak



2. Muntah dan sejenisnya


3. Tertawa terbahak - bahak di luar sholat / di dalam sholat ( Jika di dalam sholat tentu saja sholatnya batal, karena Share kali ini adalah Perkara yang Tidak Membatalkan WUDHU. )


4. Memandikan jenazah dan mengusungnya


5. Keraguan orang yang berwudhu akan suatu hadats.


Wallahualam Bissawab


Let's Share Anything

You May Also Like

0 comments